
Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Protokol Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan UNISM
UNISM melakukan rapat terbatas pada tanggal 15 Maret 2020 antara Rektorat UNISM dan Yayasan Indah tentang Pencegahan Virus Covid-19 di lingkungan Universitas Sari Mulia. Berdasarkan hasil rapat tersebut, maka Rektor UNISM mengeluarkan Surat Edaran mengenai Pelaksanaan Protokol Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di lingkungan UNISM No. 330/E/SM.1/UNISM/III/2020. Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tenang bagi seluruh civitas akademika UNISM dalam menangani fenomena Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan tata cara pelaksanaan penanganan Covid-19 yaitu dilakukan dengan mengoptimalkan Klinik Pratama sebagai unit layanan kesehatan UNISM; setiap gedung juga disediakan sarana untuk CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dan alat pembersih sekali pakai (tissue); Kegiatan pembelajaran selama 14 hari terhitung sejak 23 Maret sampai 04 April 2020 dilaksanakan dengan sistem E-learning; Kegiatan akademik seperti workshop, yudisium, seminar, acara keagamaan dan rapat senat ditunda; Kegiatan pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan pada Senin, 6 April 2020. Dengan surat edaran ini diharapkan seluruh civitas akademika dapat melaksanakan kegiatan di rumah dengan maksimal.
Download Surat Edaran : Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19
Narasumber: Yeni Widada
Humas UNISM: Ika, Risty, Zeti, Haris