Perpustakaan UNISM telah akreditasi nasional

Perpustakaan UNISM telah akreditasi nasional

UNISM- Setelah melakukan proses persiapan yang cukup lama, kamis, 28 november 2019  perpustakaan Universitas Sari Mulia akhirnya melakukan akreditasi secara nasional. Dalam visitasi lapangan ini juga asesor yang hadir merupakan delegasi dari pengurus perpustakaan pada tingkat nasional. Seperti kita ketahui bersama, akreditasi adalah pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu.
Sedangkan tujuan dari dilakukannya akreditasi secara umum adalah memberikan penilaian yang objektif transparan dan berkelanjutan terhadap pelayanan suatu program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Apapun tujuan dari pelaksanaan akreditasi ini yang pasti akan meningkatkan kinerja dari semua indikator dalam institusi yang akan atau yang sudah terakreditasi. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Bab I Pasal 1 (1) Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Adapun yang menjadi dasar akreditasi perpustakaan perguruan tinggi adalah dalam Pasal 18 UU No.43 Tahun 2007 yang berbunyi “Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan”. Selanjutnya dalam pasal 24 ayat 1 menyatakan bahwa “setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan”.